Eva K. Sundari: Ada Perkara, Ada Anggaran, Kok Tidak Disidang?
Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari mempertanyakan pengembalian anggaran pidana khusus Kejaksaan Agung yang mencapai hampir 50 persen. Alasan yang dikemukakan kejaksaan menurutnya juga sulit diterima yaitu karena tidak ada pelanggaran HAM berat yang ditangani.
"Penjelasannya yang tidak bisa kita pahami adalah tidak ada perkara pelanggaran HAM berat yang ditangani, sementara kita mendapat laporan banyak sekali menumpuk perkara pelanggaran HAM yang kemudian tidak ditindaklanjuti. Jadi bagaimana duduk perkaranya?" tanya Eva dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (18/2/13).
Dalam rapat tersebut Jaksa Agung Basrief Arief menyampaikan laporan, anggaran pidana khusus termasuk untuk penyelenggaraan pengadilan HAM yang diterimanya sebesar Rp.219 miliar sedangkan yang berhasil diserap Rp.139 miliar, sisanya dikembalikan ke kas negara.
"Kalau disinggung pelanggaran HAM berat memang ada tapi kenapa tidak tertangani. Saya sampaikan disini kejaksaan dalam pelanggaran HAM berat hanyalah sebagai penyidik, nah penyelidikan ditangani oleh Komnas HAM. Masalahnya kita masih belum menemukan persepsi yang sama dengan Komnas HAM," jelasnya.
Basrief menambahkan telah membuat janji melangsungkan pertemuan dengan pimpinan Komnas HAM untuk menyamakan persepsi, namun sejauh ini belum dapat ditindaklanjuti. Informasi yang diperolehnya komisi masih disibukkan proses pergantian kepemimpinan dan masalah internal lainnya. (iky)foto:wy/parle